PELAYANAN GAWAT DARURAT

Yang dimaksud dengan pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency unit). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan unit gawat darurat (UGD) tersebut dapat beraneka macam, namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit (hospital based emergency unit).
Hanya saja betapapun telah majunya sistem rumah sakit yang dianut oleh suatu negara, bukan berarti tiap rumah sakit memiliki kemampuan mengelola UGD sendiri, untuk mengelola kegiatan UGD memang tidak mudah penyebab utamanya adalah karena UGD adalah salah satu dari unit kesehatan yang padat modal, padat karya dan padat teknologi.
Sekalipun diakui tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan menyelenggarakan UGD, bukan lalu berarti ketidak adaan UGD disuatu hidup dan kehidupan, keberadaan suatu UGD disetiap komunitas telah merupakan salah satu kebutuhan pokok. Dalam keadaan dimana tidak satupun rumah sakit mampu menyelenggarakan pelayanan UGD, biasanya terdapat semacam peraturan yang mewajibkan adanya kerjasama antar rumah sakit. Dalam keadaan yang seperti ini, salah satu rumah sakit menyediakan diri untuk mengelola UGD, untuk kemudian dapat dimanfaatkan secara bersama.
Kegiatan
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962) :
  1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.
  2. Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
  3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.

Komentar

Postingan Populer