PELAYANAN REKAM MEDIS

Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit
Rapat Kerja Pengembangan Pelayanan Rekam Medik di Rumah Sakit Regional I dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Pelayanan Rekam Medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, finansial, aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam Medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan aman, nyaman, efisien, efektif dan rahasia.
Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.Bagaimana menjalankan visi dan misi masyarakat mandiri hidup sehat bila deteksi dini dari penyajian informasi awal tidak cepat dan tepat dikelola melalui sistem informasi kesehatan terpadu. Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pengelompokan Diskusi
Demikian sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan pada acara rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional I yaitu untuk rumah sakit bagian timur Indonesia, pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2011 di Surabaya. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai tuan rumah, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pormiki Pusat. Rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional II ditujukan untuk rumah sakit bagian barat Indonesia resmi dibuka Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS pada tanggal 29 – 31 Maret 2011, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau dan KadinKes Kota Batam sebagai tuan rumah, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi Perekam Medis (PORMIKI) Pusat.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS didampingi Suhartati, SKp, M.Kes membuka Rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional II
Rekam Medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka penyembuhan pasien, rekam medis mencatumkan nilai administrasi, legal, finansial, riset, edukasi, dokumen, akurat, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan Rekam Medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Penyelenggaraan Rekam Medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Kegunaan Rekam Medis di Rumah Sakit yaitu berupa aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian. Laporan rumah sakit meliputi : Laporan internal Rumah Sakit (disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit), Laporan eksternal Rumah Sakit yang dilaporkan pada Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Periode pelayanan eksternal yaitu bulanan, tri bulanan dan tahunan. Negara seperti Cina yang Kedokteran Timurnya menjadi besar karena mencatat secara medis secara rinci tentang pengalamannya, prosesnya, peningkatan mutu, mengolah data informasinya. Di Negara kita yang yang hobby mengolah data rekam medik untuk menjadi perencanaan jangka panjang adalah tidak banyak, kita terlalu terlena terhadap sesuatu yang rutin, biasa-biasa saja dan hanya mencatat yang seperlunya saja. Kita menjadi bangsa yang kurang produktif tentang pencatatan karena 3 hal yaitu (1) menganggap sesuatu yang rutin, (2) sikap yang menunggu perintah/juklak dan (3) mengandalkan asistensi yaitu menunggu bantuan orang lain. Jangan hanya diam tapi harus proaktif dan harus berbasiskan teknologi informasi jangan manual.
Selama ini kesulitan yang dihadapi rekam medis adalah menghadapi perilaku manajer/direksi, perilaku dokter dan perilaku rekam medis. Dalam penyusunan standar rekam medis harus yang ekselent bukan biasa-biasa saja, karena dengan standar yang tinggi dan pencapaian yang tinggi akan meningkatkan harga diri.
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembanguan nasional, ada 7 reformasi pembangunan di bagian Kesehatan terdiri dari :
Revitalisasi pelayanan Kesehatan
Ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu SDM
Ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin, alkes.
Jaminan kesehatan masyarakat
Keberpihakan kepada DTPK dan DBK
Reformasi birokrasi
World calss health care
Kita di tuntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat. Dalam rangka mendukung tercapainya akses pelayanan yang berkualitas, upaya yang dilakukan adalah menyediakan layanan, SDM, maupun fasilitas yang berkualitas dan terjangkau. Pada saat ini kita telah memasuki era globalisasi persaingan pasar bebas diperlukan peningkatan mutu dari segala bidang yang salah satu nya adalah peningkatan layanan bermutu di rumah sakit menuju pada kualitas pada layanan global yang diakui secara internasional, yang harus di dukung dengan peningkatan mutu pelayanan rekam medik melalui sistem pengelolaan manajemen informasi kesehatan yang baik dan benar di rumah sakit. Rapat Kerja ini ini menghasilkan kesepakatan perlunya disusun Grand Design tentang Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik yang mencakup pelayanan Radioterapi, Radiografer, Teknis Gigi, Teknis Elektromedis, Teknis Kardiovaskuler, Fisikawan Medis, Ortotek Prostetik, Rafraksioptik, Rekam Medik, Teknis Transfusi Darah, dan Fisioterapi, Terapi Wicara, Okupasi Terapi, dan Akupuntur. Humas
Rangkuman dari Rapat kerja menghasilkan sebagai berikut :
Adanya standar sarana prasarana Pelayanan Rekam Medis sesuai dengan tipe Rumah Sakit di Indonesia.
Adanya perhitungan pola dan kualifikasi ketenagaan perekam medis & IK
Penetapan Kedudukan Organisasi Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit sesuai Tipe Rumah Sakit.
Diterbitkan nya BPPRM
Usulan Kemudahan Dalam proses jabatan fungsional bagi profesi Rekam Medis dan informasi Kesehatan di daerah
Kebijakan pemanfaatan Outsourcing yang berkaitan dengan IT Rumah Sakit ( terkait dengan IT Rekam Medis)
Untuk Percepatan profesi Rekam Medis, Di butuhkan perhatian pemerintah untuk mempercepat institusi pendidikan jalur Pemerintah
Standarisasi kebutuhan IT Rumah Sakit di Indonesia

Kebijakan atau adanya regulasi RME Atau RKE

Komentar

Postingan Populer