PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP RUMAH SAKIT
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP RUMAH
SAKIT
PENGERTIAN RAWAT INAP
Rawat
Inap adalah pelayanan terhadap pasien rumah sakit yang menjadi tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi diagnose, terapi, rehabilitasi medic, dan
atau pelayanan medic lainnya.
Pelayanan
rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakityang menempati
tempat tidur pera&atan untuk keperluan observasi, diagnosa,
terapi,rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI)
Pelayanan
Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1.
Kamar perawatan
Ø kelas II dua : rumah sakit umum pemerintah
Ø kelas III tiga : di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/swasta
2.
lama perawatan ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20
hari/kasus/tahun kalender ntuk perawatan khusus.
3.
Visite dokter minimum 1x sehari
4.
Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara medis
5.
Pemberian obat-obatan sesuai dengan indikasi medis yang merujuk pada standard
obat JPK PT Jamsostek (Persero)
6.
Pemerikasaan penunjang diagnostic seperti laboraturium, rontgen, elektromedis,
dan patologi
7.
Tindakan medis
8.
Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU,NICU, dan ICU anak)
9.
Operasisesuai klarifikasi operasi dengan penyetaraan setinggi-tinginya setara
dengan operasi besar.
10.
Alat kesehatan tidak habis pakai ditnaggung oleh JAMSOSTEK (persero) sebesar
60% nilai barang, atau setinggi-tinggimya 500,000 ribu selebihnya di tanggung
oleh peserta.
Standard pasien rawat inap dibagi menjadi 3
kelompok :
a.
Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
b.
Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar
tunggu.
c.
Pasien gawat darurat, langsung di rawat.
Tujuan
pelayanan rawat inap
a.
Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan
penyembuhan penyakitnya.
b.
Mengembangkan hubungan keja sama yang produktif baik antara unit maupun antara
profesi.
c.
Menyediakan tempat/latihan/praktek bagi siswa.
Klasifikasi
rawat inap :
a.
Klasifikasi peraatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas
pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut :
Ø Kelas utama (termasuk VIP)
Ø Kelas I
Ø Kelas II dan Kealas III
b.
Klasifikasi pasien berdasarkan
kedatangannya :
Ø Pasien baru
Ø Pasien lama
c.
Klasifikasi pasien berdasrkan penggirimnya :
Ø Dikirim oleh dokter rumah sakit
Ø Dikirm oleh dokter luar
Ø Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
Ø Datang atas kemauan sendiri
Prosedur
pelayanan rawat inap :
1.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.
Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.
Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien
rawat inap ke receptionist.
4.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat
pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum
a.
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
b.
Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
c.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
5.
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh
pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan Asuransi
a.
Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
b.
Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
c.
Meminta lembar jaminan, photo copy kartu
asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.
d.
Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan
asuransi yang dimiliki.
e. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap,
keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.
f.
Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang
akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi
yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
g.
Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan
JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk
diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
h.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM
atau tanda pengenal lainnya
i.
Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan
ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang
minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
6.
Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian
rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor
Rekam Medik dan selanjutnya Status
Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
7.
Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat
Inap.
8.
Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan
dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya
9.
Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
10. Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
11. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan
yang telah dipersiapkan.
12. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Komentar
Posting Komentar